Desa Ngadirojo

Kec. Sooko, Kab. Ponorogo
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Ngadirojo

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
NGADIROJO BERGEMA (Bergerak Maju)

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Pemerintah Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko terdiri dari  :

  1. KEPALA DESA

“Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dimana wewenang kepala desa yakni memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan peraturan desa yang ditetapkan bersama dengan BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa.” Saat ini, Desa Ngadirojo dipimpin oleh Kepala Desa bapak PAMUJI.

  1. SEKRETARIS DESA

“Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin Sekretariat Desa.” Sekretaris Desa Ngadirojo dijabat oleh GUNANTO, S.Kom yang mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan.

“3. KAMITUWO (KEPALA DUKUH)

Kamituwo berkedudukan sebagai unsur pembantu tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya juga melaksanakan sebagian Kepala Desa diwilayahnya, untuk Desa Ngadirojo terbagi menjadi 3 (tiga) kamituwo yaitu :

  1. Kamituwo Krajan dijabat oleh AGUS SUPRIYANTO
  2. Kamituwo Karangrejo dijabat oleh PIRNADI
  3. Kamituwo Ploso dijabat oleh SRI SARJIAH
  4. Kamituwo Wates dijabat oleh YATENI
  5. Kamituwo Buyut dijabat oleh SARNO
  6. Kamituwo Centong dijabat oleh NANANG TRI SAYUDI

“Kamituwo atau kepala dusun mempunyai tugas meliputi :

  1. pelaksana kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketentraman serta ketertiban di wilayah kerjanya
  2. pelaksana peraturan desa diwilayah kerjanya
  3. pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya
  4. pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasi kemasyarakatan, pemuda dan olahraga
  5. mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat diwilayah kerjanya”
  1. KEPALA SEKSI

“Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional. Adapun tugas dari Kepala Seksi di Desa Ngadirojo adalah :

  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa,
  2. pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna”

Kepala seksi yang ada di Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo antara lain :

  1. Kasi Pemerintahan dijabat oleh  SUDADI
  2. Kasi Pelayananan dijabat oleh MULYONO
  3. Kasi Kesejahteraan dijabat oleh SURIKTO
  1. KEPALA URUSAN

“Kepala urusan mempunyai membantu tugas Sekretaris Desa sesuai dengan bidang masing-masing yaitu :

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum
  2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya
  4. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.”

Kepala urusan yang ada di Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo antara lain :

  1. Kepala Urusan tata Usaha Dan Umum dijabat oleh ANIK YEKTI LESTSRI
  2. Kepala Urusan Keuangan dijabat oleh NUR KHOLIS, Mpd
    1. Staf Urusan Keuangan  SUPARTO
  3. Kepala Urusan Perencanaan dijabat oleh SUWADI

Beri Komentar

Desa

0

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI0penduduk

0

PEREMPUAN

PEREMPUAN0penduduk

0

TOTAL

TOTAL0penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PAMUJI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

GUNANTO, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NUR KHOLIS WIDODO, Mpd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum danTata Usaha

ANIK YEKTI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUWADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MULYONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SUDADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SURIKTO

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur Keuangan

SUPARTO

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Kesejahteraan

SUJIONO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 81
Kemarin : 39
Total Pengunjung : 35.116
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.224
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.546.035.995,00Rp. 2.548.151.069,00

99.92%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.577.620.874,81Rp. 2.661.415.899,96

96.85%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 113.264.830,96Rp. 113.264.830,96

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 148.570.000,00Rp. 146.370.000,00

101.5%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.241.251.000,00Rp. 1.241.351.000,00

99.99%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.502.150,00Rp. 23.582.150,00

99.66%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 907.712.845,00Rp. 911.847.919,00

99.55%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.000.000,00Rp. 50.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 175.000.000,00Rp. 175.000.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 801.394.674,81Rp. 841.704.359,96

95.21%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 869.130.000,00Rp. 896.523.800,00

96.94%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 377.005.000,00Rp. 384.596.540,00

98.03%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 436.491.200,00Rp. 444.991.200,00

98.09%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 93.600.000,00Rp. 93.600.000,00

100%
Pemerintah Desa

PAMUJI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

GUNANTO, S.Kom

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

NUR KHOLIS WIDODO, Mpd

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ANIK YEKTI LESTARI

Kaur Umum danTata Usaha
Tidak Ada di Kantor

SUWADI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MULYONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SUDADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SURIKTO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUPARTO

Staf Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUJIONO

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor